Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah peraturan Desa yang memut sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa yang terdiri atas Pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa setiap tahunnya.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
Adapun Rincian APBDes 2022 Desa Cibodas Kecamatan Kutawaringin Sebagai Berikut:
Jumlah Pendapatan Rp. 2.512.424.277,-
Bidan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.054.377.677,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 772.146.600,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 63.500.000,-
BIdang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 17.000.000,-
Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Rp. 605.400.000,-
Jumlah Belanja Rp. 2.512.424.277,-