Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah peraturan Desa yang memut sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa yang terdiri atas Pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa setiap tahunnya.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
- Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,
- bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Adapun Rincian APBDes 2022 Desa Cibodas Kecamatan Kutawaringin Sebagai Berikut:
Jumlah Pendapatan Rp. 2.512.424.277,-
Bidan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.054.377.677,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 772.146.600,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 63.500.000,-
BIdang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 17.000.000,-
Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Rp. 605.400.000,-
Jumlah Belanja Rp. 2.512.424.277,-