Permen Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) yang ditetapkan pada akhir Desember 2025. Peraturan ini berisi petunjuk operasional tentang fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. JDIH Kementerian Desa
Permen ini merupakan dokumen teknis yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan desa lainnya dalam menyusun perencanaan, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa secara tepat sasaran sesuai kebijakan nasional.
Permen ini dibuat untuk:
Mengoperasionalkan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan kebijakan pembangunan nasional.
Menjamin bahwa Dana Desa dipakai secara efektif, transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Menjadi acuan teknis bagi desa dalam menyusun program-program pembangunan desa tahun anggaran 2026. JDIH Kementerian Desa
Berdasarkan berbagai sumber yang merangkum isi Peraturan Menteri ini, fokus penggunaan Dana Desa 2026 meliputi beberapa prioritas utama sebagai berikut:
Penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
Penguatan ketahanan iklim dan ketahanan bencana desa.
Penyediaan dan peningkatan layanan dasar kesehatan di tingkat desa, salah satunya pencegahan stunting.
Ketahanan pangan dan energi desa, serta pengembangan lembaga ekonomi desa.
Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih untuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui pendekatan padat karya.
Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa.
Program prioritas sesuai kebutuhan desa yang diputuskan melalui perencanaan desa.
Kedelapan fokus ini dirancang untuk memperkuat desa dalam menghadapi tantangan sosial-ekonomi dan lingkungan serta membantu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa.
Permen ini juga menegaskan:
β
Partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan keputusan penggunaan Dana Desa melalui musyawarah desa.
β
Penggunaan pendekatan data dan digitalisasi dalam pelaporan dan transparansi anggaran desa.
β
Prioritas penggunaan dana desa untuk program-program pemberdayaan ekonomi lokal seperti koperasi dan ketahanan pangan.
β
Batasan penggunaan dana desa untuk administrasi desa (misalnya dana operasional desa dibatasi maksimal 3% dari pagu Dana Desa).
Permen Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025 menjadi acuan wajib yang membantu:
Perangkat desa menyusun APBDes yang sesuai dengan prioritas nasional sekaligus kebutuhan lokal.
Masyarakat desa memahami hak-haknya dan ikut mengawasi alokasi serta realisasi Dana Desa.
Pendamping desa dan pemda dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pendampingan teknis.
Dengan begitu, diharapkan penggunaan Dana Desa 2026 menjadi lebih efektif, berorientasi pada hasil, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa.
Permen Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi penting dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas Dana Desa. Regulasi ini membantu memastikan bahwa alokasi Dana Desa diarahkan pada program-program yang benar-benar mengatasi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat daya tahan desa baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.