Cibodas – Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, telah melaksanakan Realisasi Sub Bidang Pembangunan Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini difokuskan pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa guna menunjang kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa), khususnya SDGs Nomor 9 tentang Infrastruktur dan Inovasi serta SDGs Nomor 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Adapun realisasi Sub Bidang Pembangunan Desa meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
Hotmix Jalan Cukrukan Kampung Cipeundeuy RW 15
Volume pekerjaan 30 m³ Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas akses jalan lingkungan bagi masyarakat.
Lanjutan Hotmix Jalan Centang RW 11
Dengan volume 12 m³, sebagai upaya penyempurnaan pembangunan infrastruktur jalan desa.
Hotmix Jalan Cibodas RW 07
Volume pekerjaan 17 m³, yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Hotmix Jalan Cibodas – Cikole RW 07 dan RW 06
Volume 8 m³ guna meningkatkan konektivitas antarwilayah desa.
Rabat Beton Jalan Gang Cilimus RW 017 RT 001
Pekerjaan rabat beton dengan volume 20 m³ untuk menunjang kelancaran mobilitas warga di lingkungan permukiman.
Rabat Beton Jalan Gang Cibayawak RW 03 RT 02
Dengan volume 20 m³, kegiatan ini sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur jalan lingkungan.
Rabat Beton Jalan Irigasi
Volume pekerjaan 50 m³ yang mendukung SDGs Nomor 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, khususnya dalam menunjang sektor pertanian dan produktivitas masyarakat desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Desa, Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dicairkan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Cibodas.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat tiga kegiatan Sub Bidang Pembangunan Desa yang tidak terealisasi, yaitu:
Hotmix Jalan Cibodas – Cikole RW 07 dan RW 06
Rabat Beton Jalan Gang Cilimus RW 017 RT 001
Rabat Beton Jalan Gang Cibayawak RW 03 RT 02
Ketiga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena sumber pendanaan yang direncanakan berasal dari Dana Desa Tahap II, sehingga pelaksanaannya akan disesuaikan kembali dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Cibodas menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Tidak terealisasinya sebagian kegiatan Sub Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan akibat dari kebijakan fiskal pemerintah pusat yang tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Ke depan, Pemerintah Desa Cibodas akan melakukan penyesuaian perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan yang berlaku, agar program pembangunan tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.