SELAMAT DATANG DI WEB DESA CIBODAS KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG, DESA CIBODAS CERDAS BERMARTABAT -

Artikel

8 Larangan Penggunaan Dana Desa

06 Januari 2026  Admin Desa  47 Kali Dibaca  Berita Desa

Berikut 8 LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA sesuai Permen Desa, PDT Nomor 16 Tahun 2025, disusun rapi dan siap dipakai untuk artikel, poster, atau materi sosialisasi.


Dana Desa Dilarang untuk:

  1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

  2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.

  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

  4. Pembangunan kantor Desa atau balai Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

  5. Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

  6. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

  7. Pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 terkait tindak lanjut pengelolaan Dana Desa.

  8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.


📌 Penegasan

Larangan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa, bukan untuk kepentingan aparatur atau individu tertentu.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

  Statistik

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 12.719 Kali
Profil Desa
01 Januari 2020 | 11.997 Kali
Pemerintah Desa
01 Januari 2020 | 11.894 Kali
Visi dan Misi
01 Januari 2020 | 11.797 Kali
Sejarah Desa
01 Januari 2020 | 11.669 Kali
Wilayah Desa
30 Juli 2013 | 11.639 Kali
Profil Masyarakat Desa
30 Juli 2013 | 2.442 Kali
Kontak Kami
01 Mei 2014 | 1.015 Kali
RT RW
21 Juli 2025 | 11 Kali
Realisasi Sub Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Cibodas
21 April 2014 | 900 Kali
Undang Undang
24 Agustus 2016 | 1.299 Kali
Data Desa
01 Mei 2014 | 997 Kali
Profil Potensi Desa
16 Januari 2026 | 11 Kali
Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
01 Januari 2020 | 11.894 Kali
Visi dan Misi

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Desa Cibodas RT 002 RW 005 Desa Cibodas Kecamatan Kutawaringin
Desa : Cibodas
Kecamatan : Kutawaringin
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 08123456890
Email : cibodascerdas01@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 155
    Kemarin : 72
    Total Pengunjung : 37,172
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.103
    Browser : Mozilla 5.0