Berikut 8 LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA sesuai Permen Desa, PDT Nomor 16 Tahun 2025, disusun rapi dan siap dipakai untuk artikel, poster, atau materi sosialisasi.
Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Pembangunan kantor Desa atau balai Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
Pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 terkait tindak lanjut pengelolaan Dana Desa.
Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa, bukan untuk kepentingan aparatur atau individu tertentu.