Berikut 8 LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA sesuai Permen Desa, PDT Nomor 16 Tahun 2025, disusun rapi dan siap dipakai untuk artikel, poster, atau materi sosialisasi.
Dana Desa Dilarang untuk:
Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, ...